Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum alih status penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan alih status penggunaan BMN berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang; d. melaksanakan serah terima BMN dengan Pengguna Barang lainnya dan menandatangani Berita Acara Serah Terima, atau melimpahkan wewenang tersebut kepada KPB, PPB-E1, atau PPB-W melalui keputusan pelaksanaan; e. melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id