Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN.
Koreksi Anda
