Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan alih status penggunaan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan alih status penggunaan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN kepada Pengguna Barang di Kementerian/Lembaga Negara lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
