Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status penggunaan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai pertimbangan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan alih status penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan alih status penggunaan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id