Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
PPB-W membentuk tim aset internal yang terdiri dari unsur teknis, hukum dan pengamanan serta unsur terkait lainnya untuk menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain data dan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. data tanah dan/atau bangunan yang akan dialih statuskan penggunaannya, memuat:
1. data tanah, antara lain bukti kepemilikan, lokasi, luas, status dan asal perolehan, nilai perolehan tanah, penggunaan, peruntukan sesuai tata ruang wilayah setempat, dan tidak dalam keadaan bermasalah/sengketa; dan
2. data bangunan, antara lain klasifikasi, jenis, tipe dan luas, konstruksi, tahun pembuatan, status dan penggunaan, dan taksiran nilai bangunan berdasarkan kondisi dan harga satuan bangunan pemerintah di daerah setempat pada tahun berjalan;
b. dokumen pendukung antara lain:
1. dokumen tanah, terdiri dari:
a) sertifikat tanah;
b) gambar situasi termasuk lokasi, luas dan batas-batas tanah;
c) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; dan d) keterangan tentang tanah dalam keadaan tidak sengketa dari Camat/Pejabat daerah setempat.
2. dokumen bangunan, antara lain:
a) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; dan b) gambar kondisi bangunan.
3. surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan BMN dari calon Pengguna Barang lainnya.
Koreksi Anda
