Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, permohonan alih status BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
