Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. memberikan tanggapan dan saran kepada Pengguna Barang terhadap permohonan alih status penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB berdasarkan laporan Tim Peneliti; d. atas nama Menteri menjawab permohonan alih status penggunaan BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; e. dalam hal diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan alih status penggunaan kepada Pengelola Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Kabaranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain: a. menyiapkan bahan administrasi alih status penggunaan BMN; b. atas nama Menteri mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; c. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan alih status penggunaan BMN; d. melaksanakan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna; e. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam Daftar Barang Pengguna pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; f. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; g. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda