Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain:
a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti;
c. memberikan tanggapan dan saran kepada Pengguna Barang terhadap permohonan alih status penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB berdasarkan laporan Tim Peneliti;
d. atas nama Menteri menjawab permohonan alih status penggunaan BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya;
e. dalam hal diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan alih status penggunaan kepada Pengelola Barang;
dan
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(2) Kabaranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain:
a. menyiapkan bahan administrasi alih status penggunaan BMN;
b. atas nama Menteri mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang;
c. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan alih status penggunaan BMN;
d. melaksanakan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna;
e. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam Daftar Barang Pengguna pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
f. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang;
g. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
