Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tanah dan/atau bangunan yang dapat dialihkan status penggunaannya kepada Kementerian atau Lembaga Negara lainnya adalah tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), dan Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
