Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat melaksanakan pengalihan status penggunaan tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Pengguna Barang.
(2) Penerima pengalihan status penggunaan tanah dan/atau bangunan adalah Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara lainnya.
Koreksi Anda
