Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alih status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. tanah dan/atau bangunan digunakan diluar kepentingan pertahanan negara oleh Kementerian/Lembaga lainnya dan tidak memungkinkan digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI; dan
b. untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau KPB dari tanggung jawab administrasi dan fisik.
(2) Alih status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, antara lain ketidaksesuaian penggunaan BMN dengan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan/atau TNI dan tidak memungkinkan digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI;
b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset dipertahankan sebagai BMN pada Kemhan dan/atau TNI;
dan
c. aspek yuridis, antara lain:
1. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
2. status tanah dan/atau bangunan.
(3) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran alih status penggunaan BMN Kemhan dan TNI dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menerima pengalihan status penggunaan BMN.
Koreksi Anda
