Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan: a. tanah dan/atau bangunan digunakan diluar kepentingan pertahanan negara oleh Kementerian/Lembaga lainnya dan tidak memungkinkan digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI; dan b. untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau KPB dari tanggung jawab administrasi dan fisik. (2) Alih status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan: a. aspek teknis, antara lain ketidaksesuaian penggunaan BMN dengan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan/atau TNI dan tidak memungkinkan digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI; b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset dipertahankan sebagai BMN pada Kemhan dan/atau TNI; dan c. aspek yuridis, antara lain: 1. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan 2. status tanah dan/atau bangunan. (3) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran alih status penggunaan BMN Kemhan dan TNI dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menerima pengalihan status penggunaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id