Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan yang dapat dialihkan status penggunaannya kepada Kementerian atau Lembaga Negara lainnya adalah tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Kemhan dan TNI. (2) Pengalihan status penggunaan BMN tidak dapat dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan tugas pokok Kemhan dan TNI. (3) Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang.
Koreksi Anda