Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan yang dapat dialihkan status penggunaannya kepada Kementerian atau Lembaga Negara lainnya adalah tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Kemhan dan TNI.
(2) Pengalihan status penggunaan BMN tidak dapat dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan tugas pokok Kemhan dan TNI.
(3) Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang.
Koreksi Anda
