Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf k mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan pada expeditor sebagai bahan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id