Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf h mempunyai tugas menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 133 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id