Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Juru Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf f mempunyai tugas mengajukan surat pembayaran gaji, rapel gaji, menerima dan membayarkan gaji pegawai sesuai daftar gaji pegawai beserta tunjangan kesejahteraan pegawai lainnya, membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggung-jawaban pengelolaan gaji, beserta tunjangan kesejahteraan pegawai lainnya.
Koreksi Anda
