Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b mempunyai tugas melakukan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
