Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
