Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, adalah unsur pelaksana teknis yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id