Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggan Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
