Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, dipimpin oleh Kepala mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
