Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda