Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, dipimpin oleh Kepala mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id