Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
