Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id