Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, mempunyai tugas membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda
