Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, mempunyai tugas membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id