Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
