Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; h. pelaksanaan kerja sama; dan i. pelaksanaan urusan administrasi lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id