Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Perbatasan;
b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan;
c. Pusat Penelitian Bela Negara;
d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan;
e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan
f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
Koreksi Anda
