Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, terdiri atas: a. Pusat Penelitian Perbatasan; b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan; c. Pusat Penelitian Bela Negara; d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan; e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
Koreksi Anda