Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
