Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
