Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Sekretaris; b. Subbagian Tata Usaha; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id