Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d, merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id