Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id