Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Fakultas Manajemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana manajemen pertahan; b. pengelolaan pendidikan pasca sarja manajemen pertahanan; c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen; dan d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana manajemen pertahanan
Koreksi Anda