Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Fakultas Manajemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana manajemen pertahan;
b. pengelolaan pendidikan pasca sarja manajemen pertahanan;
c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen;
dan
d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana manajemen pertahanan
Koreksi Anda
