Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas Manajemen Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, dipimpin oleh Dekan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana manajemen pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id