Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Fakultas Manajemen Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, dipimpin oleh Dekan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana manajemen pertahanan.
Koreksi Anda
