Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d, merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id