Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
