Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Fakultas Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana strategi pertahan; b. pengelolaan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan; c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen; dan d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan.
Koreksi Anda