Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas Strategi Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dipimpin oleh Dekan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana strategi pertahanan.
Koreksi Anda