Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta layanan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda
