Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
