Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda