Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
