Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan ketatausahaan.
Koreksi Anda