Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan logistik; b. pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor; d pengaturan penggunaan sarana kantor; e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; f. pemberian layanan rapat; g. penyelenggaraan upacara; dan h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda