Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan logistik;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor;
d pengaturan penggunaan sarana kantor;
e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
f. pemberian layanan rapat;
g. penyelenggaraan upacara; dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
