Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Logistik dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan logistik dan barang milik negara serta urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara, layanan rapat, penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Koreksi Anda
