Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id