Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
