Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda
