Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda