Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
