Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
