Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
