Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id