Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Koreksi Anda
