Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda