Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Koreksi Anda
