Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
